Suara.com - Sensus Penduduk Online 2020 yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengisi data secara mandiri melalui online.
Data pribadi yang dimasukkan dalam website resmi BPS, sensus.bps.go.id dijamin kerahasiannya.
Sebagaimana dijelaskan dalam situs resmi BPS, informasi yang diberikan dijamin kerahasiaannya dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik.
"Untuk menjalankan amanah ini, aplikasi Sensus Penduduk Online dan database untuk pengolahan Sensus Penduduk Wawancara dibuat dengan tingkat keamanan tinggi," seperti dikutip Suara.com, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Menkes Sebut Penyebab Kematian Pasien RSUP Kariadi Bukan karena Corona
Sensus Penduduk 2020 bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia. Selain itu, menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteritstik penduduk lainnya.
Hasil sensus penduduk 2020, bukan hanya jumlah penduduk. Diharapkan, data yang dicapai, meliputi juga jenis kelamin, usia, bahasa, dan hal-hal lain.
Terdapat sejumlah peraturan yang mengatur Sensus Penduduk 2020. Berikut ini, dasar hukum pelaksanaannya:
1. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
2. PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
3. World Population and Housing Programme (UN Recommendation) yang menyebutkan bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali.
4. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
5. Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati.
Menurut BPS, sensus penduduk tahun ini sangat penting karena ini menjadi langkah awal pemerintah untuk mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Baca Juga: Membanggakan, Arsip DIY Peroleh Penghargaan Dengan Nilai Sangat Baik
Sehingga, hal ini akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun program-program kependudukan dan sosial.