Tok! I Dewa Kade Wiarsa Jadi Komisioner KPU, Gantikan Wahyu Setiawan

Kamis, 27 Februari 2020 | 13:36 WIB
Tok! I Dewa Kade Wiarsa Jadi Komisioner KPU, Gantikan Wahyu Setiawan
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat Paripurna DPR menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai komisioner KPU RI periode 2017-2022. Dia menggantikan Wahyu Setiawan yang telah mengundurkan diri karena terjerat kasus dugaan korupsi.

Sebanyak 300 anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju, lalu Aziz mengetuk palu tanda keputusan telah diambil DPR. Sebelum keputusan tersebut diambil, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan KPU RI telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait pengunduran diri Wahyu Setiawan.

"Apakah laporan Komisi II DPR RI terkait pergantian antar waktu komisioner KPU RI bisa disetujui," kata Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Badan Musyawarah (Bamus) DPR menugaskan Komisi II DPR RI untuk memproses surat KPU tersebut lalu Komisi II DPR RI telah melaksanakan rapat internal untuk menindaklanjutinya.

Baca Juga: Wahyu Setiawan Kembalikan Duit Suap 15 Ribu Dolar Singapura ke KPK

"Dasar hukum pergantian komisioner KPU RI adalah Pasal 37 ayat a UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu jika ada anggota KPU yang mengundurkan diri, digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan DPR RI," ujarnya.

Doli mengatakan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan anggota KPU di Komisi II DPR pada 4 April 2017, calon anggota KPU urutan peringkat ke-8 adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dengan memperoleh 21 suara.

Dia berharap komisioner KPU yang baru tersebut dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas kuat, konsisten, independen, profesional, jujur, dan adil.

"Kami harap komisioner KPU di sisa masa kerjanya dapat bekerja terbaik dan membanggakan rakyat Indonesia yaitu mewujudkan pilkada serentak yang demokratis dan berintegritas," katanya.

Dia juga berharap KPU membangun hubungan kerja konstruktif dengan DPR sebagai pembuat UU dan KPU-Bawaslu sebagai pelaksana UU. (Antara)

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Wahyu Setiawan 40 Hari Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI