Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) banjir. Rencana ini disepakati saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD 24 Februari lalu.
Hal ini diketahui bersarkan surat edaran yang disampaikan Prasetio kepada setiap fraksi. Pansus ini bertujuan untuk meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta.
"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," ujar Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi dalam suratnya, Kamis (26/2/2020).
Ia menyatakan pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam pasal 115, disebutkan dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.
Baca Juga: Diprotes soal Banjir Kiriman, Bupati Bogor: Kita Belum Diundang Pak Anies
Selain itu anggotanya berasal dari komisi terkait masing-masing fraksi. Karena itu, Prasetio meminta agar tiap fraksi mengirimkan anggotanya untuk menjadi Pansus ini.
"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.
Berikut Jumlah anggota yang ditentukan untuk tiap fraksi:
- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang
- Fraksi Partaai Gerindra: 5 orang
- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 4 orang
- Fraksa Partai Demokrat: 2 orang
- Fraksi Partai Amanat Nasional: 2 orang
- Fraksi Partai Solidaritas Indonesia: 2 orang
- Fraksi Penal Nasdem: 2 orang
- Fraksi Panai Golkar: 1 orang
- Fraksi PKB-PPP: 1 orang
Baca Juga: Berdiri di Permukiman, Apartemen di Tambun Dikelilingi Banjir Dua Meter