DPRD Bentuk Pansus Banjir Jakarta

Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
DPRD Bentuk Pansus Banjir Jakarta
Penampakan banjir yang mulai surut di kawasan Perumahan Bumi Nasio Indah, Jati Asih, Bekasi. (Suara.com/Ummi HS).

Pansus ini bertujuan untuk meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta.

Suara.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) banjir. Rencana ini disepakati saat rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD 24 Februari lalu.

Hal ini diketahui bersarkan surat edaran yang disampaikan Prasetio kepada setiap fraksi. Pansus ini bertujuan untuk meninjau dan mengkaji masalah banjir di Jakarta.

"Telah disepakati bahwa DPRD Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus Banjir," ujar Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi dalam suratnya, Kamis (26/2/2020).

Ia menyatakan pembentukan Pansus ini sesuai dengan ketentuan pasal 65 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota. Dalam pasal 115, disebutkan dalam membentuk Pansus, jumlah anggotanya paling banyak 25 orang anggota dewan.

Baca Juga: Makna Gaun Pernikahan Mutiara Baswedan Rancangan Didit Hediprasetyo, Prabowo Spill Tak Dibayar

Selain itu anggotanya berasal dari komisi terkait masing-masing fraksi. Karena itu, Prasetio meminta agar tiap fraksi mengirimkan anggotanya untuk menjadi Pansus ini.

"Diharapkan masing-masing fraksi mengutus anggotanya dalam waktu yang tidak terlalu lama," jelasnya.

Berikut Jumlah anggota yang ditentukan untuk tiap fraksi:

  • Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 6 orang
  • Fraksi Partaai Gerindra: 5 orang
  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: 4 orang
  • Fraksa Partai Demokrat: 2 orang
  • Fraksi Partai Amanat Nasional: 2 orang
  • Fraksi Partai Solidaritas Indonesia: 2 orang
  • Fraksi Penal Nasdem: 2 orang
  • Fraksi Panai Golkar: 1 orang
  • Fraksi PKB-PPP: 1 orang

Baca Juga: Film Jumbo Dipuji Anies Baswedan, Benih Lahirnya Studio Ghibli Tanah Air