Suara.com - TH, gadis berusia 17 tahun yang berstatus pelajar serta jebolan ajang pencarian bakat The Voice Indonesia, dibekuk polisi karena menganiaya ibu kandungnya sendiri berinisial AH.
Kasus itu terungkap setelah video TH memukul dan menendang kepala ibu kandungnya tersebut viral di media sosial.
Kapolres Kupang Ajun Komisaris Besar Aldinan RJH Manurung mengakui adanya kasus tersebut.
"Kami sudah amankan pelaku penganiayaan. Kami juga sudah periksa tiga orang saksi dari kasus penganiayaan yang masuk dalam kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT itu," kata Aldinan, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Pegawai Kedai Kopi Diduga Aniaya Ibu-ibu Driver Ojol, Penyebabnya Sepele
Ia mengatakan, kasus ini juga sudah ditindaklanjuti oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang.
Dia menambahkan kasus KDRT itu ketahuan, setelah video rekaman kasus penganiayaan itu menyebar di media sosial Facebook.
Kasus ini berawal dari pelaku yang hendak pergi ke Kota Kupang, dan pelaku meminta korban untuk menyiapkan bajunya yang hendak dipakai untuk berjalan-jalan.
Namun, korban meminta kepada pelaku untuk bersabar, karena dirinya sedang memasak. Tetapi pelaku tidak sabar, sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban.
Kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala.
Baca Juga: Minta Ganti Nama Tapi Dilarang, Hendriyanto Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas
Adik pelaku yang melihat korban dianiaya, lalu memanggil tetangga untuk melerai pertengkaran tersebut. Kemudian salah satu saksi merekam kejadian tersebut dan memviralkan lewat medsos Facebook.