Seharusnya, menurut Radhar, Jakpro hanya melakukan revitalisasi dan perawatan gedung ketika sudah dipugar, bukan ikut mengelola gedung yang diperkirakan hanya untuk kepentingan komersial semata.
"Kegiatan kapitalistik itu, menurut Pergub yang dibuat tanpa melibatkan pendapat Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, akan berlangsung selama 28 tahun (dan ada kemungkinan kelak akan diperpanjang sampai 100 tahun)," jelasnya.