Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan rencananya mengenai revitalisaai Taman Ismail Marzuki (TIM) kepada Komisi X DPR RI yang menuai protes dari seniman, Kamis (27/2/2020). Padahal Rabu kemarin Anies sempat menolak undangan rapat banjir Jabodetabek bersama DPR.
Anies berujar bahwa ia ingin menjadikan TIM untuk menjadi ekosistem seni tingkat nasional maupun dunia.
"Karena itu kemudian ketika kita bicara tentang revitalisasinya, kita ingin agar ini menjadi satu ekosistem kesenian kebudayaan Jakarta, tempat bagi pelaku seni di Jakarta, pelaku seni nasional untuk bisa berkolaborasi menunjukkan karyanya melalaui proses audisi ketat melalui Dewan Kesenian Jakarta," kata Anies di Gedung DPR, Kamis (27/2/2020).
Untuk mencapai hal tersebut, lanjut Anies, perlu infrastruktur dan fasilitas kesenian berstandar internasional.
Baca Juga: Banjir Jakarta, PSI Minta Anies Setop Salahkan Pihak Lain
"Sehingga tempat ini benar-benar menjadi tempat untuk kita menyaksikan karya-karya terbaik dari anak bangsa dan sekaligus menjadi tempat untuk dunia datang ke Indonesia. Karena itu tujuannya, satu, infrastrukturnya bertaraf internasional, konten keseniannya di Jakarta bertaraf internasional, lalu dia menjadi destinasi wisata budaya unggul dan menjadi salah satu ikon kota yang berkarakter," ujar Anies.
Sebelumnya, puluhan seniman dari Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki mendatangi Gedung DPR RI, untuk menyampaikan aspirasinya menolak komersialisasi TIM oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Senin (17/2/2020) kepada Komisi X DPR RI.
Salah satu seniman TIM, Radhar Panca Dahana mengatakan, sekitar 40 orang seniman TIM hadir bertemu dengan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi untuk menggelar rapat dengar pendapat.
"Kabar #saveTIM, (16/2). Akhirnya, Forum Seniman Peduli TIM, diterima oleh Komisi X DPR-RI, Dede Yusuf, dkk yang membidangi urusan kebudayaan. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara para seniman dengan para wakil rakyat itu dijadwalkan berlangsung mulai pukul 11.00 s.d. 13.00," kata Radhar melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/2/2020).
Radhar menjelaskan, gerakan SaveTIM sudah bergerak selama tiga bulan lebih sejak revitalisasi TIM dimulai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub nomor 63 Tahun 2019, yang memberi kewenangan kepada BUMD Pemprov. DKI Jakarta, PT Jakpro untuk melakukan revitalisasi dan mengelola TIM.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemerintah Pusat Siagakan Pompa di Sejumlah Titik
Seharusnya, menurut Radhar, Jakpro hanya melakukan revitalisasi dan perawatan gedung ketika sudah dipugar, bukan ikut mengelola gedung yang diperkirakan hanya untuk kepentingan komersial semata.
"Kegiatan kapitalistik itu, menurut Pergub yang dibuat tanpa melibatkan pendapat Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta, akan berlangsung selama 28 tahun (dan ada kemungkinan kelak akan diperpanjang sampai 100 tahun)," jelasnya.