Gegara Penumpang Ogah Pakai Helm, Driver Ojol Dapat Surat Cinta dari Polisi

Kamis, 27 Februari 2020 | 10:12 WIB
Gegara Penumpang Ogah Pakai Helm, Driver Ojol Dapat Surat Cinta dari Polisi
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gara-gara penumpang, driver ojol dapat surat cinta dari polisi (Twitter/ryan_nus)
Gara-gara penumpang, driver ojol dapat surat cinta dari polisi (Twitter/ryan_nus)

Sebagaimana diketahui, sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) terus dikembangkan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mulai menerapkan tilang elektronik untuk pengendara sepeda motor Per 1 Februari 2020.

Pengendara sepeda motor yang bermain telepon seluler saat berkendara kekinian pun bakal ditilang polisi.

Selain itu, kamera ETLE mampu merekam pelanggaran lainnya, yakni penggunaan helm, menerobos traffic light, serta melanggar marka jalan.

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250 ribu. Sementara, bagi mereka yang melanggar marka jalan nantinya akan didenda Rp 500 ribu.

Baca Juga: Kamera Cerdas E-TLE: Pengemudi Bandel, Nomor Kendaraan Diblokir

Adapun, kekinian kamera e-TLE khusus untuk pengendara motor telah terpasang di dua titik. Kamera tersebut terpasang di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI