Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menyoal ada kekecewaan dari masyarakat lantaran lembaga antirasuah itu belum berhasil meringkus Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.
"Saya bisa memahami termasuk teman-teman, termasuk publik dan masyarakat tentang bahwa tentunya dari teman-teman kelihatannya kecewa bagaimana kemudian KPK tidak atau belum bisa mendatangkan atau menangkap tersangka HM (Harun Masiku). KPK bisa paham," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).
Ali menyebut KPK dan tim dari aparat kepolisian hingga kini masih terus bergerak.
"Memang kami tetap berusaha bagaimana kemudian mencari keberadaan dari tersangka ini dan kemudian ditangkap dibawa ke sini (Gedung KPK) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Semuanya masih berproses," ujar Ali
Baca Juga: Menteri Yasonna soal Harun Masiku: Tanya KPK Dong, Bukan Saya yang Cari
Meski begitu, Ali meyakini meski Harun belum ditangkap KPK, tim penyidik dapat menuntaskan penyidikan kasus suap proses PAW anggota DPR.
Lantaran, keterangan Harun sebagai tersangka hanya satu dari lima alat bukti lainnya untuk membuktikan perkara suap dapat lanjut masuk ke persidangan.
"Keterangan tersangka hanya salah satu alat bukti. Pada umumnya di persidangan itu penuntut umum tidak berpegang pada keterangan tersangka atau terdakwa saja tetapi alat bukti yang lain karena ada lima yang kemudian itu salah satunya," katanya.
"Satu keterangan terdakwa. Dan ketika terdakwa tidak mengaku sekali pun atau menyangkal itu tidak masalah karena kami berpegang ada alat bukti yang lain, keterangan saksi, surat, ahli dan kemudian lain-lain," tutup Ali.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam tangkap tangan tersebut, Harun Masiku dinyatakan lepas dari penangkapan.
Baca Juga: Komisioner KPU Evi Sangkal Dicecar KPK Soal Aliran Suap Wahyu dari Harun
Bahkan, hingga kini, keberadaan Harun masih misterius sejak dilaporkan telah kembali ke Indonesia dari Singapura setelah sehari KPK menangkap Wahyu.