Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto terkait suap penetapan PAW anggota DPR RI.
Menurutnya, alasan Hasto kembali diperiksa lantaran penyidik KPK sedang menelisik soal barang bukti yang berisi percakapan elektronik.
"Sekjen PDIP (Hasto Kristianto) kami pemeriksaan hari ini lebih fokus kepada terkait konfirmasi isi dari barang bukti elektronik, isi barang elektronik. Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Namun, Ali enggan membeberkan secara rinci isi percakapan dari bukti elektronik yang telah disita KPK. Dia juga tak menjelaskan dari tangan siapa barang bukti itu disita.
Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Ali menyebut KPK tak dapat menyampaikan apa isi percakapan eletronik tersebut sehingga harus dikonfirmasi kepada Hasto.
"Mengenai detail isi, apa percakapan isi dari barang elektronik tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan secara detailnya," ucap Ali.
Meski begitu, Ali menyebut semua itu nantinya akan dibeberkan bila kasus suap itu sudah masuk ke ruang persidangan.
"Tetapi nanti di persidangan tentu akan dibuka seluas-luasnya oleh Jaksa Penuntut Umum yang akan menyidangkan perkara keempat tersangka ini," kata dia.
Sebelumnya, Hasto kembali diperiksa KPK terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR. Setidaknya Hasto sudah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Cuma Diperiksa KPK 2,5 Jam, Hasto PDIP: Diseling Makan Siang Menu Manado
Kali ini, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KPU Wahyu Setiawan.
Dalam pemeriksaan kali ini, Hasto mengaku dicecar sebanyak 14 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Ada sekitar 14 hal yang harus saya beri keterangan tersebut untuk itu saya ikuti seluruh proses hukum dnngan sebaik-baiknya," kata Hasto.
Diketahui, KPK telah menetapkan eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI.
Selain Wahyu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka. Mereka di antaranya adalah Caleg PDI, Harun Masiku, pihak swasta Saeful Bahri dan tersangka Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tiofridelin.
Dari keempat tersangka, hanya Harun yang masih menjadi buronan KPK.