Bourhan dalam pembelaannya menyebutkan Michael, seorang mantan tentara, telah memprovokasinya dengan kata-kata rasis terhadap Muslim.
Korban, kata Bourhan, telah mengaku membunuhi orang Islam saat bertugas sebagai tentara di luar negeri.
Padahal faktanya adalah, Michael tak pernah bertugas di luar negeri dan mengaku hanya memberi tahu Bourhan bahwa dia pernah jadi tentara selama delapan tahun.
Akibat perbuatannya, serta dakwaan awal tentang rencana serangan teror, Bourhan telah dijatuhi vonis 34 tahun penjara.
Baca Juga: Mantan Napi Teroris Dirikan Pesantren
Kini, dia kembali menunggu vonis untuk kasus penganiayaan terhadap sepupunya yang mengaku tidak salat subuh.