Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik mengaku ditanya-tanya penyidik KPK terkait mekanisme penetapan anggota DPR terpilih hingga perolean suara pemilu.
Pertanyaan itu disampaikan saat Evi menjalani pemeriksana sebagai saksi terkait kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebegai tersangka.
"Pendalaman terkait perolehan suara, dan dengan penetapan calon terpilih," kata Evi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Evi mengklaim tak pernah melakukan pembahasan dengan Wahyu untuk meloloskan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia untuk menjadi anggota DPR terpilih.
Baca Juga: Selain Geledah Rumah Mertua Nurhadi, KPK Juga Cari DPO Kasus Suap di MA
"Enggak ada. Kalau untuk terkait itu kan tentu apa yang disampaikan dalam surat saja (permohonan PDIP ke KPU)," ujar Evi.
Evi menyangkal dicecar aliran suap yang mengalir ke Wahyu saat menjadi pimpinan KPU. Menurutnya, materi pemeriksaan hanya seputar tugasnya sebagai Divisi Teknis di KPU terkait penghitungan suara.
"Oh ya enggak lah (aliran uang), kan semua yang ditanyakan sesuai dengan tugas-tugas saya sebagai Divisi Teknis, kemudian apa yang saya ketahui terkait dengan proses rekapitulasi suara, penetapan calon terpilih, seperti itu saja," ucap Evi
Selain Evi, KPK juga kembali memeriksa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam pemeriksaan kedua kalinya itu, Hasto mengaku dicecar penyidik KPK sebanyak 14 pertanyaan seputar kasus yang menjerat Wahyu.
Baca Juga: Menantu Buron, Rumah Mertua Eks Sekretaris MA Nurhadi Digeledah KPK
Diketahui, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka terkait kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI.