Diserbu Warga karena Jadi Biang Banjir, IMB AEON Mall Terbit di Era Ahok

Rabu, 26 Februari 2020 | 16:51 WIB
Diserbu Warga karena Jadi Biang Banjir, IMB AEON Mall Terbit di Era Ahok
Sejumlah warga Cakung Jakarta Timur menggeruduk Kantor Pemasaran AEON Mall, Jakarta Garden City (JGC), Selasa (25/2/2020). Aksi tersebut dilakukan lantaran bangun mall tersebut diduga menjadi penyebab terjadinya banjir. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berdirinya AEON Mall Jakarta Garden City, Cakung Jakarta Timur menjadi polemik karena belum menyelesaikan pembangunan sistem drainase hingga membuat warga di sekitar mengamuk dan menyerang pusat perbelanjaan itu karena masalah banjir pada Selasa (25/2/2020) kemarin.

Ternyata, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) AEON sudah lama terbit.

Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Benny Agus Chandra.

Menurutnya, IMB itu dikeluarkan pada tahun 2015 saat era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga: 15 Penyerang AEON Mall Cakung Dilepas Polisi

"2015 terbit (IMB AEON JGC)," ujar Benny saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).

Dengan terbitnya IMB, seharusnya pihak AEON telah menyelesaikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Benny mengakui untuk mendirikan bangunan, Amdal menjadi salah satu syaratnya.

"Salah satu syarat IMB adalah AMDAL," ucapnya.

Meski demikian ia mengaku belum mengetahui mengapa AMDAL bisa terbit padahal sistem drainase belum dirampungkan. Ia mengaku akan memeriksa mengenai hal ini langsung ke lokasi.

"Harus dilakukan audit kepatuhan terhadap izin dengan eksisting di lapangan," kata dia.

Baca Juga: 8 Tersangka Perusak AEON Mall JGC Diciduk Polisi

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengatakan pihaknya sudah meminta manajemen JGC untuk menunaikan kewajibannya pada pertemuan dengan Pemprov Senin lalu.

Sesuai perjanjian, kata Saefullah, JGC harus menuntaskan pembangunan waduk beserta sistem drainasenya, menyediakan lahan waduk seluas 25 hektar, termasuk membuat sodetan.

"Jadi sudah diintruksikan kepada JGC untuk menunaikan kewajibannya yang tertuang dalam SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) yang di tandatanganin antara Pemprov dengan pihak JGC," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI