Sesuai perjanjian, kata Saefullah, JGC harus menuntaskan pembangunan waduk beserta sistem drainasenya, menyediakan lahan waduk seluas 25 hektar, termasuk membuat sodetan.
"Jadi sudah diintruksikan kepada JGC untuk menunaikan kewajibannya yang tertuang dalam SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah) yang di tandatanganin antara Pemprov dengan pihak JGC," jelasnya.