Suara.com - Sejak banjir besar di Jakarta pada awal tahun 2020 lalu, mencuat polemik soal naturalisasi dan normalisasi sungai.
Namun DPR mengaku tak mempermasalahkan kedua program itu karena yang paling penting adalah pengerjaannya.
Naturalisasi sendiri diketahui merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebut pembenahan sungai dilakukan tanpa beton.
Air di sungai dianggap tidak boleh hanya dialirkan ke sungai tapi harus diserap ke tanah.
Baca Juga: Curhatan Warga Bekasi, Servis Mobil Rp 10 Juta karena Terendam Banjir
Sementara normalisasi merupakan program Gubernur pendahulunya dan Pemerintah Pusat sekarang. Kebijakan ini bertujuan melebarkan sungai dan mempercepat aliran sungai ke laut.
Polemik ini rencananya menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi V DPR RI. Namun rapat ditunda karena tiga Kepala Daerah, termasuk Anies tidak hadir.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan pihaknya ingin mendengar keterangan soal pengerjaan pembenahan sungai. Menurutnya masalah normalisasi dan naturalisasi harus diluruskan.
"Sebetulnya kami ingin menyelesaikan perdebatan di luar. Terkait dengan apakah normalisasi atau naturalisasi, tapi kami ingin dengar apa sih kerjanisasi yang dilakukan," ujar Lasarus usai menunda rapat di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Menurutnya masalah penanganan banjir di Jakarta adalah kurangnya koordinasi Anies dengan pimpinan pusat. Pasalnya, sungai Ciliwung yang kerap meluap ini tidak hanya melintasi Jakarta, tapi daerah lainnya.
Baca Juga: Banjir Terus, Kementerian ATR/BPN Audit Tata Ruang Jakarta, Termasuk Istana
"Ada kewenangan pemerintah pusat di wilayah pemerintah daerah, karena kewenangan pemerintah pusat di wilayah pemerintah daerah, Pemerintah Pusat tidak bisa melakukan pengerjaan serta merta tanpa bantuan Pemda" jelasnya.