Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mengaudit tata ruang Jakarta dan daerah penyanggah Ibu Kota. Audit itu akan dilakukan dari hulu hingga hilir.
Audit ini dilakukan karena Jakarta terus mengalami banjir. Audit tata ruang juga akan dilakukan ke jalan protokol dan Istana Kepresidenan.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang menjelaskan tahun ini pihaknya sedang kejar-kejaran dengan waktu untuk mengaudit dari hulu sampai ke hilir. Mengingat banjir tersebut terjadi akibat kepadatan pembangunan Jakarta dan kurang taatnya masyarakat dalam pemanfaatan tata ruang.
“Menurut informasi, dari hulu juga ada persoalan karena di puncak sudah jadi vila,” kata Budi Situmorang seperti dikutip siaran pers Biro Humas kementerian tersebut di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca Juga: Sibuk Tinjau Banjir di Jakarta, Dalih Anies Absen Rapat DPR
Budi mengatakan, dari dulu pihaknya mau melakukan penanaman kembali bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pihaknya mensyaratkan pembangunan vila hanya 20 persen unsur tata ruangnya.
"Kalau lebih akan kita bongkar," katanya pada acara #TanyaATRBPN di Gedung Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (25/2).
Budi Situmorang mengatakan akibat kepadatan bangunan tersebut banyak resapan air jadi tertutup hingga membuat beberapa ruas titik di wilayah tertentu tergenang banjir karena terus diguyur hujan deras. Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Ditjen Sumber Daya Air.
"Di daerah tengah Bogor, Depok dan sekitarnya itu kan kebanyakan danau sekarang kan terus berkurang, kita kerja sama untuk menyertifikatkan danau supaya danaunya tidak berkurang,” ujarnya.
Budi Situmorang mengatakan untuk pemulihan di hilir Jakarta pihaknya akan mengidentifikasi lokasi di Jakarta.
Baca Juga: Anies Dianggap Tak Serius Tangani Banjir, #JKTBanjir4niesMlipir Menggema
“Ada yang mau kita bongkar termasuk bangunan yang tidak mempunyai hak. Karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah bisa mencabut hak kalau itu untuk penanggulangan bencana," katanya. (Antara)