Suara.com - Perempuan berinisial S ditangkap Polres Tanjungpinang karena diduga melakukan penganiayaan berat. Perempuan berisa 36 tahun itu menganiaya mantan suami yang menceraikannya tiga bulan lalu.
Kejadian itu di Perumahan Bumi Air Raja, Km 15, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/2/2020).
Sang suami AR bersimbah darah dan dilarikan ke RSUD Raja Ahmad Thabib. Ia mengalami sejumlah luka sayatan di bagian pundak kiri, tangan, telapak kaki, dan punggung.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Onny Chandra menjelaskan, berdasarkan penyelidikan bahwa kejadian penusukan itu dipicu karena sakit hati usai cekcok.
Baca Juga: Yetti Aniaya Suami yang Stroke: Si Sakit Ini Kejam Sering Memukuli Kami!
S dan AR sudah bercerai 3 bulan lalu dan pisah rumah. Entah angin apa yang membawa S datang menjumpai AR.
Akhirnya beling pun menjadi senjata. S tiba-tiba masuk ke rumah dan melihat AR yang sedang tertidur. Ia langsung menyerang suaminya itu membabi buta.
"Kejadiannya Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku datang langsung membabi buta. Ia kemudian menusuk korban dengan pecahan gelas," ujar Onny seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Rabu (26/2/2020).
Kekinian, pelaku (S) sudah diamankan, dan ditahan di Polres Tanjungpinang. Belum diketahui motif perceraian pasutri ini. Namun, S menyimpan dendam, setelah berstatus janda.
Onny menyebutkan, bahwa S melakukan penusukan terhadap AR dengan pecahan kaca gelas. Dari hasil visum ada 7 luka sobek.
Baca Juga: Disuruh Bunuh Suami, Pembunuh Bayaran Tante YL Sudah Terendus Polisi
Karena tak mampu mengendalikan emosi, S terancam pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.