Suara.com - Presiden Joko Widodo atua Jokowi sedang mencari Kepala Badan Otorita Ibu Kota baru. Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Ada tiga klaster di ibu kota baru nanti, yakni klaster pemerintah, klaster perumahan, dan perkantoran serta klaster infrastruktur/fasilitas publik dan ICT. Di klaster pemerintah, pendanaan, kepemilikan tanah dan aset menjadi kewenangan pemerintah Indonesia.
"Badan otorita ini setingkat menteri dan saya kira segera ada UU-nya. Nanti Presiden dengan menyiapkan siapa menteri di Badan Otorita. Sedang difinalisasi," katanya dalam Dialog Indonesia: Merajut Konektivitas Ibu Kota Negara di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Sementara itu di klaster perumahan dan perkantoran serta klaster infrastruktur/fasilitas publik dan ICT, pendanaannya dapat dikerjasamakan dengan swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Baca Juga: Penajam Paser Utara, Ibu Kota Negara Baru Kebanjiran
Dalam hal ini, pemerintah dapat menjual/memberikan konsesi lahan kepada swasta sehingga pengelolaan aset dapat dilakukan swasta. Luhut menjelaskan bangunan pemerintah akan dibiayai sepenuhnya oleh APBN.
"Sementara itu entertainment, education, resort, health, fianncial center, di ibu kota baru ini kami kasih private sector. Private sector yang mau masuk sini macam-macam, banyak sekali yang berminat masuk di sini," pungkasnya. (Antara)