Pakai Plat Bertuliskan Kamu Cantik, Sopir Mobil Ini Kena Pasal Berlapis

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 26 Februari 2020 | 13:57 WIB
Pakai Plat Bertuliskan Kamu Cantik, Sopir Mobil Ini Kena Pasal Berlapis
Gara-gara menggunakan plat nomor palsu bertuliskan “Kamu Cantik”, pengemudi mobil di Kabupaten Gowa, ditilang aparat Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Rabu (26/2/2020). [Makassar Terkini]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gara-gara menggunakan plat nomor palsu bertuliskan “Kamu Cantik”, pengemudi mobil di Kabupaten Gowa, ditilang aparat Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Rabu (26/2/2020).

Pengemudi mobil yang menggunakan plat palsu tersebut di temukan pagi tadi oleh personel polisi, Bripda Akbar dari  Unit Turjawali Sat Lantas Polres Gowa.

Kendaraan jenis Daihatsu Grandmax Pick up tersebut menggunakan plat bertuliskan “Kamu Cantik” dan ditemukan polisi di Jalan Andi Malombassang—belakang Museum Ballalompoa—Kecamatan Sombaopu sekitar pukul 07.00 WITA.

Gara-gara menggunakan plat nomor palsu bertuliskan “Kamu Cantik”, pengemudi mobil di Kabupaten Gowa, ditilang aparat Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Rabu (26/2/2020). [Makassar Terkini]
Gara-gara menggunakan plat nomor palsu bertuliskan “Kamu Cantik”, pengemudi mobil di Kabupaten Gowa, ditilang aparat Satuan Lalu Lintas Polres Gowa, Rabu (26/2/2020). [Makassar Terkini]

Kasat Lantas Polres Gowa Ajun Komisaris Mustari mengatakan, hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera terhadap pengemudi yang menggunakan plat nomor palsu.

Baca Juga: Terobos Jalur Busway, Pengendara Motor Tutup Plat Nomor Sambil Tertawa

Mustari mengatakan, para pelanggar termasuk pengemudi mobil berplat nomor palsu itu dijerat pasal berlapis, yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

“Dia akan terkena pasal berlapis. Pelanggar akan dikenakan Pasal 280 karena kendaraan tidak dipasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Selanjutnya, pelanggar akan dijerat Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dalam rambu lalu lintas,” kata dia seperti diberitakan Makassar Terkini--jaringan Suara.com.

REKOMENDASI

TERKINI