Firli Bahuri Yakin Bisa Tangkap Buronan BLBI sampai Harun Masiku

Rabu, 26 Februari 2020 | 13:43 WIB
Firli Bahuri Yakin Bisa Tangkap Buronan BLBI sampai Harun Masiku
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri menegaskan bahwa telah mengintruksikan anak buahnya untuk terus mencari keberadaan tersangka yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terjerat kasus korupsi.

Firli menegaskan bukan hanya tersangka Eks Sekretaris MA Nurhadi yang terus dikejar KPK. Namun, DPO seperti kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim maupun Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

"Terkait dengan upaya penangkapan para DPO, saya menegaskan bahwa KPK bertekad untuk menemukan dan memproses sesuai dengan prosedur hukum," kata Firli dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).

Adapula untuk orang kepercayaan terdakwa Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil Azhar yang juga terus dilakukan pengejaran oleh tim penindakan KPK.

Baca Juga: Dicecar Kenal Harun Masiku atau Tidak, Yasonna Angkat Dua Jari di DPR

"Tidak hanya Nurhadi, tapi termasuk Sjamsul dan Itjih Nursalim dan Izil azhar yang telah buron sejak setahun lalu," tegas Firli

Firli pun menyebut untuk tersangka Nurhadi, KPK telah bekerja keras mencari keberadaannya tersebut. Sekaligus melakukan sejumlah penggeledahan sejak kemarin hingga hari ini, di Rumah Mertua Nurhadi, di Tulungaggung, Jawa Timur.

"Satgas pencarian Nurhadi terus bekerja keras melakukan pencarian, termasuk menggeledah sejumlah tempat. Kami juga menelusuri sejumlah informasi dan isu keberadaannya yang dikatakan sejumlah pihak," tutup Filri

Untuk diketahui, adapun dugaan lokasi yang dilakukan penggeledahan dengan nama kantornya Rahmat Santoso merupakan adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) belum juga dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.

Mereka pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Komisi III Minta Kemenkumham Pidanakan Vendor Salah

Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI