Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di rumah milik mertua eks Sekretaris MA Nurhadi di Tulungagung, Jawa timur, pada Rabu (26/2/2020). Rumah tersebut merupakan rumah orangtua istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Plt Juru Bicara KPK membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, hanya dijawab dengan singkat.
"Ya, benar," kata Ali dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, KPK telah juga melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah dokumen maupun alat komunikasi dalam penggeledahan di Kantor Hukum Rahmat Santosa dan Partners di Surabaya, Jawa Timur. Selain kantor hukum, ada sebuah rumah di Surabaya dilakukan penggeledahan oleh KPK. Namun, Ali belum dapat menyampaikan.
Baca Juga: Terkait Kasus Suap Nurhadi, KPK Geledah Kantor Pengacara di Surabaya
Adapun barang yang disita oleh tim penindakan, diduga terkait kasus yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA Tahun 2011-2016.
"Penyidik juga menemukan beberapa dokumen yang kami anggap terkait dengan berkas perkara serta alat komunikasi, juga kemudian bagian nantinya akan dilakukan penyitaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020) malam.
Untuk diketahui, adapun dugaan lokasi yang dilakukan penggeledahan dengan nama kantornya Rahmat Santoso merupakan adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraida.
Selain Nurhadi dan Rezky, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) belum juga dilakukan penahanan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) lalu.
Mereka pun kini juga sudah berstatus buronan KPK.
Walau demikian, ketiga tersangka telah dicekal tidak boleh bepergian keluar negeri sebagaimana telah diminta oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Nurhadi Buron, Istri dan Anaknya Kompak Kembali Mangkir Panggilan KPK
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.