Jangan Sampai Terlambat, Ini Batas Waktu dan Tahapan Mendaftar KIP Kuliah

Rabu, 26 Februari 2020 | 12:59 WIB
Jangan Sampai Terlambat, Ini Batas Waktu dan Tahapan Mendaftar KIP Kuliah
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS). (Antara/Dewi Fajriani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang penutupan pendaftaran SNMPTN pada 27 Februrari 2020 mendatang, pemerintah melalui Kemendikbud memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan KIP Kuliah. Calon mahasiswa bisa mulai melakukan pendaftaran KIP Kuliah pada 2-31 Maret 2020.

Melalui siaran persnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan bahwa KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

"Pada tahun ini, Pemerintah mengeluarkan kebijakan KIP Kuliah agar terintegrasi dengan kebijakan yang telah dilaksanakan selama lima tahun belakangan ini, yakni KIP yang dimiliki siswa SMA maupun SMK. Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus," disampaikan Nizam di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (24/2/2020)

Untuk melakukan pendaftaran KIP Kuliah, calon mahasiswa dapat melakukannya dengan mengakses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dan mengikuti prosedur pendaftaran sebagai berikut:

Baca Juga: Korupsi Bupati Sidoarjo, KPK Periksa eks Petinggi Deltras Sidoarjo

  1. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
    Selanjutnya, sistem akan melakukan validasi serta kelayakan mendapat KIP Kuliah berdasarkan informasi sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosisal (DTKS) Kemensos. Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS maka diharuskan untuk melengkapi data ekonomi dan aset terlebih dahulu.
  2. Setelah proses validasi berhasil, sistem akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode akses melalui email.
  3. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
  4. Siswa menyelesaikan Proses pendaftaran di portal SNMPTN sesuai jalur seleksi yang dipillih.
    Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  5. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, bagi calon mahasiswa yang tidak memerlukan ataupun telah memiliki KIP kuliah dapat melakukan pendaftaran SNMPTN sesuai batas waktu yang ditentukan sebelumnya yakni 27 Februari 2020 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI