Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggi dua mantan pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah Mafirion dan Yudha Pratama. Keduanya diagendakan diperiksa untuk tersangka Ibnu Ghopur (IG) dari unsur swasta.
Mafirion merupakan mantan pemilik Deltras Sidoarjo dan juga pernah menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW) dari Fraksi PKB menggantikan M Lukman Edy. Sementara, Yudha diketahui pernah menjadi Manajer Deltras Sidoarjo.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Mafirion dan Yudha Pratama, wiraswasta PT Delta Raya Sidoarjo sebagai saksi untuk tersangka IG," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Achmad Amir Aslichin, anak dari Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam penyidikan kasus tersebut. Amir yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat itu diperiksa untuk tersangka Ibnu Ghopur. KPK mengonfirmasi Amir perihal sumber pendanaan untuk Deltras.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
"Yang didalami mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan Ibnu bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya, yakni Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA) dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut. Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor ke Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.
Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
Baca Juga: Yasonna Bersumpah Tak Kenal Harun, KPK: Tunggu Semua Fakta di Persidangan
Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.