Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Selasa (25/2/2020) menerima usulan terkait Rancangan Undang-undang temtanf Cipta Kerja dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di kantor Kemnaker.
Pemerintah selalu berada di tengah agar mengakomodasi kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha. Oleh karena itu, terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah sudah membuat tim yang terdiri dari unsur tripartit yaitu pengusaha, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah. Tim ini bisa menyampaikan aspirasi, pandangan, dan pemikirannya.
"Pemerintah selalu berharap agar kita bisa mendialogkan pada isu apapun yang ada pada RUU Cipta Kerja. Ruang itu sudah dibuka dan saya berharap teman-teman serikat buruh/ serikat pekerja agar bisa memanfaatkan kesempatan itu," kata Menaker Ida.
Baca Juga: Menaker : Pelatihan sangat Penting untuk Siapkan Tenaga Kerja Terampil