Pilu, Gadis Belia di Kepri Jadi Budak Nafsu Ayah Sahabat Sendiri

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 26 Februari 2020 | 09:56 WIB
Pilu, Gadis Belia di Kepri Jadi Budak Nafsu Ayah Sahabat Sendiri
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 1 helai celana pendek berwana krem, 1 helai celana dalam laki-laki berwana coklat.

Sedangkan alat bukti dari korban antara lain 1 pasang seragam sekolah berupa baju kurung bermotif batik, 1 helai bra berwarna merah muda dan 1 helai celana dalam wanita berwarna hijau.

MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"MS terancam 7-12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolsek.

Baca Juga: Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI