Beberapa barang bukti dari tersangka yaitu 1 helai celana pendek berwana krem, 1 helai celana dalam laki-laki berwana coklat.
Sedangkan alat bukti dari korban antara lain 1 pasang seragam sekolah berupa baju kurung bermotif batik, 1 helai bra berwarna merah muda dan 1 helai celana dalam wanita berwarna hijau.
MS dijerat Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"MS terancam 7-12 tahun kurungan penjara," ucap Kapolsek.
Baca Juga: Pernah Jadi Korban Pencabulan, Jadi Alasan Hendri Nekat Cabuli Anak