Suara.com - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian menilai, polisi terlalu terburu-buru melimpahkan kasus dua tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu ke Kejaksaan Tinggi DKI dan telah dinyatakan lengkap.
Saor mengatakan, bahwa Novel maupun saksi -saksi di lapangan menyebut Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) diduga bukan pelaku penyiraman air keras yang sebenarnya.
"Polisi memaksakan. Karena Novel dan beberapa saksi mengatakan bukan kedua orang tersebut pelakunya," kata Saor saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Apalagi, kata dia, polisi juga belum dapat memastikan apakah ada aktor di balik penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Baca Juga: Kasus Penyerangan Novel, Polisi: Berkas Rahmat dan Ronny Bugis Sudah P21
Sehingga, polisi dianggap memaksakan untuk melengkapi berkas P21 dua tersangka, lantaran masa tahanannya akan habis. Maka itu, harus segera di limpahkan.
"Hari ini, kan penahan polisi habis. Makanya dipaksakan. Sementara siapa aktornya sampai sekarang belum terungkap," ujar Saor.
Saor pun berharap ketika dua tersangka itu disidangkan, tidak ada kejanggalan apapun dalam persidangan nantinya. Maka itu, akan menjadi sorotan publik.
"Silakan jaksa menguji di pengadilan. Publik bisa mengawasi," ucap Saor.
Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Argo Yowono mengatakan, berkas perkara tersangka Ronny Bugis (RB) dan Rahmat Kadir (RK) terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Baca Juga: KPK Sebut Laporan Tetangga Novel ke Dewi Tanjung Sudah Masuk Penyelidikan
"Berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan berkas perkara atas nama tersangka Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Argo kepada wartawan Selasa (25/2/2020).