Suara.com - Hariadi (48), salah seorang tahanan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.
Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu ditemukan tewas tergantung di kamar mandi blok D Lapas Klas IIA Jambi sekitar pukul 15.45 WIB, Selasa (25/2/2020).
Informasinya, oknum Pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) itu menjadi tahanan titipan jaksa di Lapas Klas IIA Jambi sejak dua bulan yang lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho, mengatakan korban diduga nekat gantung diri saat penghuni Lapas lainnya tengah melaksanakan Salat Ashar.
Baca Juga: Sempat Tak Bisa Tidur, Giyem Ditemukan Gantung Diri di Pohon Jati
"Korban tergantung dengan seutas kain yang dililit. Tetapi korban ini kondisi kakinya masih menapak di lantai. Karena titipan, jadi masih tanggung jawab pihak kejaksaan," ujar Agus sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com).
"Dari hasil identifikasi Tim Inafis, tidak ditemukan satu pun bekas upaya pembunuhan. Jadi, dipastikan korban gantung diri," kata Agus menambahkan.
Setelah dievakuasi, jenazah korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Abdul Manap Kota Jambi.
Catatan Redaksi: Hidup seringkali sangat sulit dan membuat stres, tetapi kematian tidak pernah menjadi jawabannya. Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan berkecederungan bunuh diri, sila hubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas atau Rumah sakit terdekat.
Bisa juga Anda menghubungi LSM Jangan Bunuh Diri melalui email [email protected] dan telepon 021 9696 9293. Ada pula nomor hotline Halo Kemkes 1500-567 yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi di bidang kesehatan, 24 jam.
Baca Juga: Ditegur Ibunda karena Belum Kerja, Jaelani Gantung Diri di Pohon Belimbing