Suara.com - Polisi telah menetapkan delapan tersangka terkait aksi massa berujung pengrusakan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC) Cakung, Jakarta Timur. Delapan tersangka itu merupakan warga sekitar yang diduga melakukan pengerusakan sejumlah fasilitas di AEON Mall.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka yang terbukti melakukan pengrusakan itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Barang Secara Bersama-sama.
"Inisial mereka yang terbukti melakukan pengrusakan adalah AW, SA, HR, AB, IF, DA, AAS, FAS," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Selain telah menetapkan delapan tersangka, Yusri menyampaikan pihaknya turut mengamankan 16 orang yang kekinian masih berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Polisi Selidiki Insiden Perusakan Mal AEON JGC Jakarta Timur
Kekinian, kata Yusri, polisi telah mendalami informasi dari saksi-saksi dan para tersangka guna mengetahui dalang dibalik aksi massa berujung pengrusakan itu.
"Pelaku yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Jakarta Timur," katanya.
Sebelumnya, kerusuhan terjadi di sekitar kawasan AEON Jakarta Garden City, Cakung, Jakarta Timur pada Selasa (25/2/2020). Warga menganggap Kompleks Jakarta Garden City (JGC) yang berada di sekitar kawasan tersebut merupakan penyebab banjir.
Mulanya, warga menuntut pengelola JGC dan menganggap bahwa pembangunan kompleks tersebut menimbulkan banjir di rumah mereka. Namun kerusuhan tidak dapat terhindarkan.
Seperti yang terlihat dalam video yang tengah viral di sosial media, beberapa warga melempari kaca bangunan dengan balok kayu dan batu.
Baca Juga: Perusakan Mal AEON di Cakung Saat Banjir, Sandiaga: Itu Ganggu Banget
Warga protes karena waduk yang ada di Jakarta Garden City meluapkan aliran air yang menggenangi perumahan mereka.