Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung

Selasa, 25 Februari 2020 | 19:29 WIB
Soal Kasus Paniai Berdarah, Mahfud MD akan Panggil Jaksa Agung
Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam pada Selasa (25/2/2020). [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus Paniai berdarah. Menurut rencana, Mahfud akan bertemu pada pekan depan.

Mahfud mengatakan dirinya akan memanggil Burhanuddin untuk mendapat laporan soal berkas penyelidikan Kasus Paniai yang terjadi pada 2014 silam. Berkas tersebut diketahui telah diserahkan Komnas HAM setelah menyatakan jika peristiwa Paniai termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

"Nanti dalam seminggu ke depan mungkin akan kita panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan, kan saya tidak dapat suratnya," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2020).

Lebih lanjut, Mahfud mengakui belum bisa mengemukakan pandangannya soal kasus Paniai yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Lantaran, ia belum melihat berkas-berkas penyelidikan dari Komnas HAM yang sifatnya rahasia tersebut.

Baca Juga: Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Paniai, Mahfud: Biar Kejagung Olah

"Biar Kejaksaan Agung yang mengolah. Nah, sekarang Kejaksaan Agung sekarang sedang mengolah itu," pungkasnya.

Untuk diketahui, Komnas HAM RI memastikan peristiwa penembakan di Paniai, Papua pada 2014 termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Dengan demikian, peristiwa pembantaian rakyat Papua di Paniai, Desember 2014 itu adalah pelanggaran HAM berat pertama pada era kekuasaan Presiden Jokowi.

Komnas HAM berharap, peristiwa yang mengakibatkan 4 anak Papua tewas dan belasan lainnya luka tembak tersebut bisa diselesaikan melalui pengadilan.

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengatakan, keputusan itu merupakan hasil sidang paripurna khusus Komnas HAM yang digelar pada 3 Februari 2020.

Baca Juga: Kasus Berdarah Paniai Sampai ke Meja Kejagung, Pemerintah Bakal Transparan?

Dalam sidang itu, sempat dipaparkan hasil penyelidikan tim adhoc penyelidikan pelanggaran berat HAM peristiwa Paniai yang sudah bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

"Setelah melakukan pembahasan mendalam di sidang paripuma peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014, secara aklamasi kami putuskan sebagai peristiwa pelanggran berat HAM," kata Taufan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat pada Senin (17/2/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI