Suara.com - Kerja sama di bidang konstruksi, yang ditandatangani bersama antara Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) dengan Forum Quality, Health, Safety and Environment (QHSE), atau lebih dikenal dengan Sistem Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan BUMN Konstruksi, diharapkan mampu mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran perusahaan konstruksi agar melaksanakan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan baik.
Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, yang menyambut positif penandatanganan kerja sama tersebut.
“Kerja sama di bidang konstruksi ini diharapkan mampu memotivasi dan meningkatkan kesadaran perusahaan konstruksi agar melaksanakan norma K3 dengan baik," harapnya, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa, (25/2/2020).
Ida menyampaikan, salah sektor penyumbang kecelakaan kerja selama ini berasal dari sektor konstruksi, sehingga semua pihak harus terus menggelorakan K3 secara khusus kepada perusahaan sektor kontsruksi, dengan tetap tidak melupakan sektor-sektor yang lainnya.
Baca Juga: Sejumlah Produk Kelompok Tenaga Kerja Mandiri Binaan Kemnaker Dipamerkan
Ida menambahkan pentingnya melakukan pendekatan K3 secara modern, yakni melalui penerapan SMK3 yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi dengan sistem yang ada di perusahaan.
“Dunia industri perlu menerapkan sistem manajemen K3 atau Sistem Manajemen K3 (SMK3), yang pada prinsipnya, penerapan SMK3 bersifat normatif, sehingga wajib ditaati oleh perusahaan," tegasnya.
Pendekatan pengaturan keselamatan kerja, sebagaimana UU No. 1 Tahun 1970 adalah upaya preventif, sehingga lebih mengedepankan pencegahan. Penerapan sanksi lebih ditekankan agar para pengurus yang melanggar pelaksanaan K3 mempunyai efek jera dan dapat memperbaikinya di kemudian hari.
"Saya berharap kerja nyata kita, agar K3 dapat menjadi budaya di masyarakat, sehingga kasus-kasus kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat diturunkan dan dihindari," kata Ida.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2016 tentang DK3, maka tugas DK3N adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Menaker terkait bidang K3.
Baca Juga: 40 TKM Binaan Kemnaker Pamerkan Produk Hasil Pemberdayaan
Sementara itu, Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3, Iswandi Hari dalam laporannya mengatakan, penandatangan kerja sama antara DK3N dengan Forum QHSE BUMN Konstruksi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peningkatan kualitas keselamatan dan K3 di perusahaan-perusahaan seluruh Indonesia. (*)