Suara.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan membekuk pelaku bullying atau perundungan bernada rasial terhadap seorang pria yang sebelumnya diduga penyandang disabilitas mental berinisial AISE. Pelaku yang berinisial RK itu berhasil ditangkap Senin (24/2/2020) sekira pukul 13.08 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menuturkan, RK ditangkap di kediamannya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. RK ditangkap menindaklanjuti atas laporan terkait tindak ujaran kebencian bernada rasial terhadap AISE yang viral di media sosial.
"Setelah viral kami mendapatkan informasi dari tim kami maka tadi hari Senin jam 13.08 WIB. Alhamdulillah kami bisa mengamankan pelakunya," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020) malam.
Adapun, Budi menegaskan korban yang belakangan diketahui berinisial AISE bukan lah penyandang disabilitas mental seperti yang dikabarkan sebelumnya. Menurut Budi AISE merupakan seorang dengan latar belakang pendidikan sarjana ekonomi.
Baca Juga: Viral Video Penyandang Disabilitas Di-bully, Pelaku Lontarkan Cacian Rasis
Budi lantas menyampaikan bahwa pihaknya justru berencana membawa pelaku RK untuk diperiksa kejiwaannya ke ahli kejiwaan. Hal itu dilakukan lantaran keterengan RK saat diperiksa masih simpang siur dan terdapat tata bahasa yang tidak berkesesuaian.
"Ini sudah kita BAP, setelah ini kita akan bawa untuk rehabilitasi kejiwaan untuk mengecek apakah ada kelainan (kejiwaan) atau tidak," ungkap Budi.
Sebagaiman diketahui, sebelumnya seorang pria diduga penyandang disabilitas mental menjadi korban perundungan bernada rasial di Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aksi tersebut terekam dalam sebuah video amatir yang viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 44 detik yang diunggah pemilik akun Twitter @black__valley1 terlihat pria dengan kebutuhan khusus yang diduga beretnis China itu dirundung oleh pria lainnya yang mengenakan baju berwarna merah. Sambil melotot, pria berbaju merah itu mengutarakan kata-kata tak pantas dengan nada tinggi ke kepada korban.
"Siapa yang nyuruh, mau nguasain Natuna, Jawab China. Lu minta dimakan? Hah, Indonesia harga mati, NKRI harga mati, Natuna, itu Indonesia, denger lo China, salamin sama presiden lu, gue tau bayaran presiden lu. Presiden China Anj*ng," ucap peria berbaju merah kepada korban dengan nada tinggi seperti dikutip suara.com, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Bullying dan Efek Jangka Panjang Maupun Pendek pada Korban
Kekinian, pelaku yang diketahui berinisial RK itu pun telah berhasil diungkap. Adapun, atas perbuatannya RK disangkakan Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2019 dan perubahan pada UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITe dan juga Pasal 16 jo Pasal 4 UU RI No 40 Tahun 2006 tenyang pengapusan ras dan etnis atau Pasal 157 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.