Waspada, 12 Titik Sungai Jakarta Berpotensi Banjir karena Belum Normalisasi

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2020 | 05:05 WIB
Waspada, 12 Titik Sungai Jakarta Berpotensi Banjir karena Belum Normalisasi
Dokumentasi ejumlah anak bermain di Sungai Ciliwung yang mendangkal di Kampung Pulo, Jakarta, Jumat (15/11/2019). (ANTARA FOTO/Indrianto Suwarso)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kan kemarin hujan ekstrem. Jadi saat ekstrem kan tidak tenggelam lagi, turun 2,4 meter (air yang surut) karena pengerukan," katanya.

Sementara untuk sodetan Sungai Ciliwung di Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, BBWSCC masih menunggu penentuan lokasi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk melanjutkan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT).

Perkembangan pembangunan sodetan Sungai Ciliwung mencapai 600 meter. Ini kurang 660 meter dari total sodetan sepanjang 1,26 km dengan kapasitas 60 meter kubik/detik.

"Kemudian mengumpulkan berkas-berkas kepemilikan tanah jadi nanti dipadukan dibikin suatu bidang oleh satgas. Biasanya kan yang pimpin BPN (Badan Pertanahan Nasional)," ujar dia.

Baca Juga: Anies Kerahkan Tim Gabungan ke Lokasi Banjir di Jakarta

Ia mengungkapkan setelah terpetakan bidang lahannya kemudian diumumkan bidang-bidang yang akan digunakan. Setelah itu dikaji tim penilai untuk menentukan nilai kelayakan yang akan diganti.

Jika sodetan terealisasi, kata dia, setidaknya bisa mengendalikan debit air yang masuk ke Jakarta. Namun dia menyebut butuh waktu untuk pembebasan lahan di Bidara Cina terlebih setelah pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Warga Bidara Cina, memenangkan gugatan terkait penerbitan Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779/2015 tentang lokasi sodetan Sungai Ciliwung di PTUN.

SK Gubernur tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 81/2014 tersebut berisi Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Sungai Ciliwung menuju KBT.

Dalam putusan di persidangan PTUN tersebut, menyatakan SK yang dikeluarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, itu batal.

Baca Juga: Jakarta Masih Banjir di Era Anies, DPRD DKI Bentuk Pansus

"Sebenarnya sudah sosialisasinya juga terus dilakukan. Kemarin gugatannya dimenangkan terkait dengan sertifikat tanah pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diklaim warga mungkin ujung-ujungnya pergantian kerugian lah," kata Hidayah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI