Ogah Buru-buru Dibahas di DPR, PKS: Tujuan Utama RUU Cipta Kerja Ini Apa?

Selasa, 25 Februari 2020 | 02:10 WIB
Ogah Buru-buru Dibahas di DPR, PKS: Tujuan Utama RUU Cipta Kerja Ini Apa?
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak dilakukan secara terburu-buru.

Sebeb menurut Mufida, isi RUU tersebut harus dikaji secara rinci.

"Jadi jangan terburu-buru dibahas. Karena banyak hal yang perlu dikaji satu per satu. Kan, ada banyak klaster, kan. Setiap klaster saja perlu dibedah. Baru nanti kita menentukan revisinya di mana, kemudian sikap kami seperti apa," ujar Mufida di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menurut Mufida pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dilakukan dengan target waktu sesuai keinginan pemerintah.

Baca Juga: Akui Loyalis Jokowi, Presiden KSPSI Klaim Tetap Tolak Omnibus Law

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. (Suara.com/Ummi HS).
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati. (Suara.com/Ummi HS).

Terlebih target pemerintah, yakni diselesaikan dalam waktu 100 hari.

"Saya kira tidak perlu bicara target waktu. Jadi, yang penting mengejar pada substansi. Tujuan utama dari RUU Cipta Kerja ini apa?" kata dia.

Lebih lanjut, PKS kata Mufida akan menolak jika pemerintah tetap melakukan pembahasan Omnibus Law dalam kurun waktu 100 hari.

Sebab jika ditargetkan 100 hari, dikhawatirkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi tak fokus .

"Ya, nanti kalau di DPR RI harus tidak tergantung waktu. Jangan dibatasi waktu nanti tidak fokus kepada materinya," kata dia.

Baca Juga: Soal Omnibus Law, Rocky Gerung Tuduh Nawacita Jokowi Hina Pemikiran Sukarno

Tak hanya itu, Mufida mengatakan partainya belum menerima secara resmi draft RUU Omnibus Law. Fraksi PKS kata Mufida, hanya membaca draft Omnibus Law melalui website dari pemerintah.

"Kan materi belum sampai ke komisi IX secara resmi. Kami hanya dapat dari website saja," kata Mufida.

Mufida mengatakan nantinya fraksinya akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja perihal outsourcing, pesangon, upah dan hak pekerja yang dihapuskan dalam RUU tersebut.

"Kalau di Komisi IX yang di klaster Ketenagakerjaan sudah pasti. Kenapa ada outsourcing. Kenapa pesangon dihapuskan. Jadi, hal-hal yg menjadi hak pekerja dihapuskan, itu yang disampaikan. Ada. Upah perjam. Kemudian soal pekerja mudah direkrut dan mudah juga diberhentikan. Kalau kami, intinya hak pekerja tidak mau terdegradasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI