Ogah Buru-buru Dibahas di DPR, PKS: Tujuan Utama RUU Cipta Kerja Ini Apa?

Selasa, 25 Februari 2020 | 02:10 WIB
Ogah Buru-buru Dibahas di DPR, PKS: Tujuan Utama RUU Cipta Kerja Ini Apa?
Demo buruh tolak Omnibus Law di gedung DPR RI, Senin (20/1/2020). (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kan materi belum sampai ke komisi IX secara resmi. Kami hanya dapat dari website saja," kata Mufida.

Mufida mengatakan nantinya fraksinya akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja perihal outsourcing, pesangon, upah dan hak pekerja yang dihapuskan dalam RUU tersebut.

"Kalau di Komisi IX yang di klaster Ketenagakerjaan sudah pasti. Kenapa ada outsourcing. Kenapa pesangon dihapuskan. Jadi, hal-hal yg menjadi hak pekerja dihapuskan, itu yang disampaikan. Ada. Upah perjam. Kemudian soal pekerja mudah direkrut dan mudah juga diberhentikan. Kalau kami, intinya hak pekerja tidak mau terdegradasi," katanya.

Baca Juga: Akui Loyalis Jokowi, Presiden KSPSI Klaim Tetap Tolak Omnibus Law

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI