Suara.com - Istri dan anak dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (24/2/2020), kembali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016.
Keduanya sebelumnya diagendakan diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Istri Nurhadi adalah Tin Zuraida yang merupakan Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB, sedangkan anak Nurhadi, yakni Rizqi Aulia Rahmi, pihak swasta.
"Saksi tidak hadir, ada istrinya Pak NHD dan anaknya. Penyidik belum memperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Baca Juga: Sebut Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat, KPK: Harusnya ke Polri
Sebelumnya, istri Nurhadi tak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (11/2) tanpa keterangan. Sedangkan Rizqi juga tak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (13/2) tanpa keterangan.
"Ini panggilan kedua, otomatis yang berikutnya nanti penyidik akan melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di hukum acara," ujar Ali.
Namun, kata dia, KPK tetap mengharapkan agar para saksi tersebut tetap kooperatif hadir memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Kami tetap menunggu kehadiran para saksi, sebelum penyidik bertindak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," ujarnya.
Ali pun menegaskan bahwa pihaknya telah memanggil secara patut terhadap para saksi tersebut.
Baca Juga: Setop 36 Kasus, Ketua KPK: Mending Terbuka daripada Sembunyi-sembunyi
"Perlu kami garis bawahi, surat panggilan kepada para saksi telah kami layangkan secara patut dan semua dokumentasinya, penyidik telah memilikinya," ujar Ali.