Namun, Polri menyatakan pembatalan untuk pemulangan Kompol Rossa disampaikan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.
Di mana surat pembatalan, langsung diteken Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Pembatalan dilakukan karena masa tugas Kompol Rossa baru berakhir di KPK pada September 2020.
Firli dan empat pimpinan KPK lainnya telah merespons surat pembatalan yang dikirim Polri dengan kembali mengirimkan surat pada 21 Januari 2020 untuk tetap kembali ke institusi Polri.
Meski begitu, Polri tetap bersikeras tetap menunggu Kompol Rossa selesai masa baktinya di KPK, dengan kembali mengirim surat kepada lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Baca Juga: Dapat Survei Buruk, Pimpinan KPK Berdalih Baru Kerja Dua Bulan