Suara.com - Tiga oknum ojek pangkalan (opang) di Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat karena diduga telah melakukan pemerasan kepada penumpangnya.
Tiga tukang ojek pangkalan tersebut bernama Sugarno (44), Arief Lewa (48), dan Muchtar (46). Ketiganya disebut terbukti melakukan pemerasan kepada penumpangnya pada Jumat (21/2).
"Proses hukum tetap berjalan karena ini cukup meresahkan masyarakat," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Ajun Komisaris Polisi Mubarak di Jakarta, Senin (24/2/2020).
Mubarak menuturkan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan dua alat bukti dari video yang viral dan juga keterangan ketiga tersangka.
Baca Juga: Stafsus Maruf Amin Terlibat Kasus Pemerasan, Polisi: Depan Hukum Semua Sama
Kepada Polisi, ketiga pelaku mengatakan peristiwa seperti itu baru dilakukan pertama kali, namun penyidik Polsek Tanjung Duren masih terus mengembangkan kasus guna mencari korban lainnya.
"Aksi ini cukup meresahkan. Masih kami terus periksa karena kami duga ada korban lain," ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat membekuk tiga pengemudi ojek pangkalan karena diduga memeras penumpangnya dengan tarif tak masuk akal.
Mereka diketahui memeras pendatang dari luar Jakarta di Terminal Kalideres menuju kawasan Tanjung Duren Jakarta Barat dengan tiga motor.
Namun hal tak terduga oleh penumpangnya terjadi saat ketiga pelaku mematok harga sebesar Rp 750.000 sekali perjalanan untuk tiga motor.
Baca Juga: MUI Disebut Intervensi Polisi Pada Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi Halal
Kejadian tersebut sempat membuat adu mulut antara pengguna jasa dan pengemudi ojek kemudian direkam oleh pengguna jasanya.
Aksi pemerasan tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial hingga akhirnya viral setelah menjadi perhatian warganet. (Antara)