Suara.com - Maqdir Ismail, pengacara eks Sekretaris MA Nurhadi mengklaim pihaknya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK terkait kasus suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA yang menjerat Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka.
"Rezky sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," ungkap Maqdir Senin (24/2/2020).
Maqdir menyebut bahwa Nurhadi baru mengetahui soal SPDP jauh setelah surat itu diterbitkan KPK. Sebab, dia menyebut KPK salah alamat saat mengirimkan SPDP untuk Nurhadi.
"Jadi, Nurhadi baru tahu adanya SPDP yang ditujukan padanya jauh-jauh hari setelah tanggal yang tertera dalam SPDP Nurhadi, karena KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah kota Mojokerto," ujar Maqdir.
Baca Juga: Dapat Survei Buruk, Pimpinan KPK Berdalih Baru Kerja Dua Bulan
Maqdri mengklaim bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya, setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019 dan melakukan konferensi pers. Itu pun Kata Maqdir, Nurhadi belum pernah menerima SPDP dari KPK.
"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalau pun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," ujar Maqdir.
Maqdir beranggapan penetapan status tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono tanpa diawali pemeriksaan. Hal itu, kata Maqdir, menyalahi aturan.
"Sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Namun, sepanjang penyidikan kasus ini, Nurhadi beberapa kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah menetapkan status Nurhadi sebagai buronan.
Baca Juga: Setop 36 Kasus, Ketua KPK: Mending Terbuka daripada Sembunyi-sembunyi
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.