Viral Satu Motor untuk Berlima, Netizen: Menuju Akhirat Jalur Prestasi

Dany Garjito Suara.Com
Senin, 24 Februari 2020 | 19:21 WIB
Viral Satu Motor untuk Berlima, Netizen: Menuju Akhirat Jalur Prestasi
Viral video pemotor bonceng lima. Tangkapan layar (twitter.com/ReceinAja)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan beredar video sekelompok anak SMA yang mengendarai satu motor untuk berboncengan lima orang. Video ini beredar di linimasa media sosial, salah satunya yang diunggah oleh akun twitter @ReceinAja pada Sabtu (22/02/2020).

Postingan ini telah ditonton lebih dari 300 ribu kali, mendapat lebih dari 16 ribu likes dan hampir 4 ribu retweet. Puluhan orang pun membicarakannya di kolom komentar.

Beberapa warganet juga ada yang mengirimkan video tandingan mengenai pemotor dengan penumpang yang melebihi kapasitas. Meski belum jelas dimana lokasi kejadian tersebut terjadi, namun video-video tersebut seolah memang sudah umum terjadi di Indonesia.

Dari video tersebut, banyak netizen yang memperkirakan kejadian selanjutnya.  

Baca Juga: Dituduh Fitnah, Benny Tjokro Polisikan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko

Seperti yang ditulis oleh akun @Sekayye “Gak kebayang kalo jatuh, pasti bertumpuk-tumpuk.

Viral video pemotor bonceng lima. Tangkapan layar (twitter.com/ReceinAja)
Viral video pemotor bonceng lima. Tangkapan layar (twitter.com/ReceinAja)

Akun @abcdefuckuole  berkomentar, “Menuju akhirat jalur prestasi”

Ada pula pengguna Twitter dengan akun @agooraphobia yang berkomentar “Yahh nggak nabrak atau jatoh,gue nunggu itu nya doang”

Beruntung, tidak terjadi kecelakaan pada mereka, namun bukan berarti  perilaku tersebut bisa dimaklumi.

Aturan hukum

Baca Juga: Bunuh Ibu Kos, Pelaku Sempat Ngekos 3 Hari untuk Pelajari TKP

Aturan berboncengan bagi pengendara motor telah diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan yang tertuang dalam pasal 106  yang menyebut bahwa sepeda motor dilarang membawa lebih dari satu penumpang dan pasal 292 Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang  sebagaimana dimaksud dalam pasal 106  ayat 9 dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling bangan Rp. 250.000 (duar ratus ribu rupiah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI