Kasus Harun Masiku, Komisi III Minta Kemenkumham Pidanakan Vendor Salah

Senin, 24 Februari 2020 | 19:11 WIB
Kasus Harun Masiku, Komisi III Minta Kemenkumham Pidanakan Vendor Salah
Menkumham Yasonna Laoly. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery meminta Kementerian Hukum dan HAM dapat memberlakuan sanksi tegas atas kesalahan yang dilakukan oleh vendor, sebagaimana laporan dari Menkumham Yasonna H. Laoly dalam rapat kerja.

Herman menilai kesalahan vendor yang berakibat tidak masuknya data perlintasan keimigrasian ke server, termasuk perlintasan imigrasi Harun Masiku perlu dipidanakan.

"Para pihak kalau perlu diberi sanksi pidana sehingga menjadi pembelajaran ke depan. Ini wajah negara akibat dari kesalahan yang hanya sepele yang saya anggap human error. Negara ini gaduh berhari-hari dan kami semua menjadi malu bagaimana pun kitalah pihak-pihak yang menjadi penyelenggara negara," kata Herman Hery menanggapi laporan Yasonna di rapat kerja, Senin (24/2/2020).

Ia kemudian mengingatkan Yasonna berserta jajaran Kemenkumham untuk lebih teliti dalam merekrut vendor supaya kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Anak Buah Yasonna Laoly Diduga Curi Uang Negara, KPK Langsung Bergerak

"Mambangun Simkim untuk negara sebesar Indonesia ini tentu harus mempunyai visi yang panjang. Jangan asal-asalan merekrut vendor memang kita mengerti untuk mengerjakan membutuhkan vendor yang profesional," ujar Herman Hery.

"Saya minta pak menteri untuk jatuhkan sanksi seberat-beratnya termasuk sanksi pidana kalau memang memungkinkan. Kemudian membuat perencanaan ulang tentang Simkim untuk 10 sampai 15 tahun ke depan, mengacu pada kejadian hari-hari ini," sambungnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memaparkan hasil temuan dari tim gabungan terkait Harun Masiku kepada Komisi III DPR RI. Ia berujar bahwa setelah diinvestigasi, diketahui keterlambatan informasi posisi Harun disebavkan oleh kesalahan vendor.

Merujuk pada temuan tim gabungan, Yasonna mengatakan bahwa ada kelalaian dari vendor yang lupa menyinkronkan antara komputer di setiao counter dengan server lokal yang terdapat di Bandara Soekarno-Hatta. Kesalahan tersebut terbilang fatal karena mengakibatkan data perlintadan keimigrasian tidak tercatat.

"Tetapi pada waktu tanggal Desember terjadi pelatihan-pelatihan staf-staf Keimigrasian kita oleh trainer-trainer vendor untuk perbaikan sistem di Terminal 2F, upgrading sistem di 2F, di Terminal 3 sudah selesai. Dan kemudian ternyata memang data Harun Masiku itu diterima masuk tetapi di PC, di counter PC di data di sini. Dari PC ke server lokal tidak ter-connect," kata Yasonna dalam rapat kerja.

Baca Juga: Yasonna Laoly Disebut Ikut Lindungi Harun Masiku dari Jeratan Hukum

Yasonna menyebut kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku akibat kelalaian vendor telah merupakan kejadian memalukan. Atas kejadian tersebut, Yasonna berujar bahwa Kemenkumham bahkan meminta pertanggungjawaban dari vendor terkait.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI