Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memaparkan hasil temuan dari tim gabungan terkait Harun Masiku kepada Komisi III DPR RI.
Ia berujar bahwa setelah diinvestigasi, diketahui keterlambatan informasi posisi Harun disebabkan oleh kesalahan vendor.
Merujuk pada temuan tim gabungan, Yasonna mengatakan bahwa ada kelalaian dari vendor yang lupa menyinkronkan antara komputer di setiao counter dengan server lokal yang terdapat di Bandara Soekarno-Hatta. Kesalahan tersebut terbilang fatal karena mengakibatkan data perlintadan keimigrasian tidak tercatat.
"Tetapi pada waktu tanggal Desember terjadi pelatihan-pelatihan staf-staf Keimigrasian kami oleh trainer-trainer vendor untuk perbaikan sistem di Terminal 2F, upgrading sistem di 2F, di Terminal 3 sudah selesai. Dan kemudian ternyata memang data Harun Masiku itu diterima masuk tetapi di PC, di counter PC di data di sini. Dari PC ke server lokal tidak ter-connect," kata Yasonna dalam rapat kerja di Komisi III, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Masih Buron, KPK Bakal Datangi Sejumlah Titik Keberadaan Harun Masiku
Yasonna mengaku bila kesalahan informasi mengenai data perlintasan Harun Masiku akibat kelalaian vendor telah merupakan kejadian memalukan. Atas kejadian tersebut, Yasonna berujar bahwa Kemenkumham bahkan meminta pertanggungjawaban dari vendor terkait.
"Jadi kami betul-betul sangat percaya pada waktu itu, tapi kendalanya ini betul-betul apes, apes besar dan sangat memalukan. Makanya saya katakan kemarin dengan plh Dirjen pastikan panggil mereka, saya minta pertanggungjawaban mereka membayar berapa ini barang sampai 1.200-an terkendala," ujar Yasonna.
Sebelumnya, tim gabungan dari Kemenkumham, Kominfo, Bareskrim Polri dan BSSN telah selesai melakukan investigasi soal caleg PDIP, Harun Masun yang kini masih menjadi buronan di KPK.
Investigasi tim gabungan Perlintasan Keimigrasian itu dilakukan sejak 31 Januari sampai 18 Februari 2020.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Syofian Kurniawan mengatakan, tim menemukan adanya ketidakcocokan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Baca Juga: Tim Gabungan Pemeriksa Kasus Harun Masiku Sampaikan Hasil Investigasi
Mereka telah memeriksa seperti Manifest penerbangan Batik Air, rekaman CCTV Terminal 2F milik PT Angkasa Pura II hingga Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan di Terminal 2F Bandara Soekamo-Hatta.
Kemudian, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.
"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi.
Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Syofian di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2020).
Dari hasil investigasi, kata dia, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 lalu. Hal itu berdasarkan pantuan rekaman CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter pihak imigrasi.
"Pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata dia.
Sofyian mengklaim bahwa setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.
Maka itu, data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.
Dia menyebut pihak imigrasi baru melakukan pengecekan pada 10 Januari 2020, sehingga memang terjadinya keterlambatan data.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata dia.
Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap vendor yang dianggap melakukan kelalaian. Alasannya hal itu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.