Kemudian, server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat.
"Bahwa benar terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem lnformasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi.
Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal di Bandara Soetta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Syofian di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2020).
Dari hasil investigasi, kata dia, Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 lalu. Hal itu berdasarkan pantuan rekaman CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter pihak imigrasi.
"Pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC Konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata dia.
Baca Juga: Masih Buron, KPK Bakal Datangi Sejumlah Titik Keberadaan Harun Masiku
Sofyian mengklaim bahwa setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.
Maka itu, data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019.
Dia menyebut pihak imigrasi baru melakukan pengecekan pada 10 Januari 2020, sehingga memang terjadinya keterlambatan data.
"Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi," kata dia.
Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap vendor yang dianggap melakukan kelalaian. Alasannya hal itu merupakan kewenangan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Baca Juga: Tim Gabungan Pemeriksa Kasus Harun Masiku Sampaikan Hasil Investigasi