Sementara itu, Kadisnaker kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi dalam sambutannya mengatakan, pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 menyebutkan, pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA.
Abdullah berharap, PMI di Cirebon bisa didata, dilindungi demi keamanan dan kenyamanan dari tempat asal, sampai dengan bekerja, sehingga tidak ada lagi PMI nonprosedural.
"Semua PMI harus melewati LTSA bantuan Kemnaker ini, " katanya.
Rakor di LTSA Cirebon dihadiri oleh Kasubdit Kelembagaan TKLN Rendra Setiawan; dan 75 orang peserta yang berasal dari 40 peserta Dirut Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di wilayah kabupaten Cirebon; BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan; Perbankan, termasuk para Kabid dan Kasie di Disnaker Cirebon. (*)
Baca Juga: Kemnaker Persilakan Berbagai Pihak Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah