Majelis Hakim ke Rano Karno: Ada Ancaman Pidana Jika Anda Berbohong!

Senin, 24 Februari 2020 | 17:37 WIB
Majelis Hakim ke Rano Karno: Ada Ancaman Pidana Jika Anda Berbohong!
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Ni Made Sudani sempat mengingatkan eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno agar tidak memberikan keterangan tidak sebenarnya alias bohong dalam persidangan.

Instruksi itu disampaikan majelis hakim saat Rano Karno menjadi saksi untuk terdakwa kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2020).

Peringatan sanksi pidana kepada Rano bukan hanya disampaikan oleh Majelis Hakim. Namun, juga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Sebab, dalam persidangan, Rano telah membantah menerima sejumlah uang terkait kasus Wawan.

Keterangan itu sangat bertolak belakangan dengan keterangan beberapa saksi yang menyebut Rano menerima aliran uang panas dari terdakwa Wawan melalui ajudannya Yadi ketika Rano menjabat Wakil Gubernur Banten.

Baca Juga: Disebut Terima Suap, Rano Karno Jadi Saksi Korupsi Wawan

"Semua ini keterangan itu di bawah sumpah," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani ketika menanyakan Rano Karno menjadi saksi.

Majelis Hakim Ni Made pun menganggap bantahan Rano Karno, sangat jauh terbalik dengan saksi ya h dihadirkan sebelumnya.

"Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," ujar Hakim Ni Made.

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada ancaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini."

Rani Karno pun tetap atas pengakuannya dan meneruskan atas bantahannya tersebut dalam persidangan.

Baca Juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

"Siap yang mulia," jawab Rano Karno.

Dalam persidangan JPU KPK, pun sempat menanyakan apakah adanya sejumlah uang senilai Rp 7.5 Miliar dari Wawan. Dan ditanyakan kepada Rano Karno. Rano Karno pun tak membantah hal itu.

Rano Karno mengklaim uang tersebut ditujukan untuk membantu kemenangannya maju dalam Pilgub Banten tahun 2011, bersama Ratu Atut Choisiyah.

Meski begitu, Rano menyebut uang bantuan kampanye tersebut diketahuinya diterima melalui tim pemenangan Pilgub Banten Ratu Atut-Rano Karno, yakni Agus Ubhan.

"Saya tahu, sumber dari Pak Wawan, tapi itu untuk kepentingan kampanye pada waktu itu pak," jawab Rano Karno

Rano pun membantah bahwa uang sebesar Rp 7.5 miliar sempat sampai ketangannya. Namun, yang diketahui Rano, bahwa Subhan yang bertemu terdakwa Wawan.

"Waktu itu saudara Agus Subhan yang ketemu dengan Pak Wawan. Saya nggak pernah terima uang itu, cuma saya tahu laporan. Saya nggak tahu pak tepatnya berapa, cuman saya pernah dengar kira-kira berkisar Rp7,5 miliar," ungkap Rano Karno

Kemudian, Rano Karno juga membantah terkait penerimaan uang sebesar Rp 1.5 miliar yang disampaikan saksi sebelumnya pada persidangan Kamis

Rano pun mengaku menyamgkal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sama sekali tidak pernah mengenal Ferdy.

"Saya nggak kenal pak. Saya nggak kenal Ferdy. Tidak pernah. Tidak pernah (terima uang dari Ferdy)," jawab Rano di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Rano Karno disebut dalam persidangan. Ketika, saksi Ferdy dihadirkan menyebut Rano Karno menerima sejumlah aliran uang panas mencapai Rp 1.5 miliar.

Uang tersebut dalam kesaksian Ferdy, diberikan melalui ajudan Rani Karno bernama Yadi di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten.

Ketika diklarifikasi ke Rano Karno pun, tetap menjawab bahwa dirinya tak pernah mengetahui adanya penyerahan uang melalui ajudannya di Hotel kawasan serang Banten.

"Tidak pernah," singkat Rano.

Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012.

Dalam dakwaan itu, Eks Wagub Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sevesar Rp 700 juta. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).

Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.

Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI