Uang tersebut dalam kesaksian Ferdy, diberikan melalui ajudan Rani Karno bernama Yadi di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten.
Ketika diklarifikasi ke Rano Karno pun, tetap menjawab bahwa dirinya tak pernah mengetahui adanya penyerahan uang melalui ajudannya di Hotel kawasan serang Banten.
"Tidak pernah," singkat Rano.
Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012.
Baca Juga: Disebut Terima Suap, Rano Karno Jadi Saksi Korupsi Wawan
Dalam dakwaan itu, Eks Wagub Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sevesar Rp 700 juta. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).
Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.