Aldi Disiksa Polisi Gegara Utang: Saya Culik lalu Diborgol Seperti Kriminal

Senin, 24 Februari 2020 | 16:36 WIB
Aldi Disiksa Polisi Gegara Utang: Saya Culik lalu Diborgol Seperti Kriminal
Seorang anggota Polsek Galang, Batam, Kepulauan Riau bernama Zurfinal diduga menganiaya warga bernama Aldi Chaniago. Korban mengalami luka di bagian kelopak mata kiri dan kanan, serta di bagian dahi. [Batamnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria bernama Aldi Chaniago menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan anggota Polsek Galang bernama Zufrinal.

Diduga lantaran memiliki utang piutang, korban kemudian diikat oleh Zufrinal sebuah pohon lalu dipukuli.

Seperti diberitakan Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, aksi penganiayaan itu bermula ketika korban dibawa oleh Zufrinal ke sebuah tempat di Pulau Galang. Di sana Aldi diborgol dan diikat di sebuah pohon.

Setelah diikat dengan tangan terborgol, Aldi lalu dianiaya anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Tiga Siswa yang Aniaya Satu Siswi di Purworejo Terancam 3 Tahun Penjara

Dia pun mengaku diperlakukan seperti pelaku tindak kejahatan.

"Saya diculik dari foodfcourt di Nagoya dan diborgol bagaikan pelaku kriminal, disiksa selama perjalanan ke Barelang dan diikat pakai borgol di pohon," ujarnya.

Aldi menambahkan, dirinya memiliki utang dan berencana untuk membayarnya namun pelapor meminta bunga pinjaman yang besar kepada dirinya.

"Saya tidak mau dimintakan bunga pinjaman yang tidak wajar dan saya dipukulin diparkiran Food Court di kawasan Nagoya sebelum diculik ke arah Barelang," katanya.

Terkait kasus ini, Kapolsek Galang AKP Herman Kelly saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Senin (24/2/2020) mengakui terkait aksi penganiayaan terhadap Aldi yang dilakukan anak buahnya.

Baca Juga: Aniaya dan Hendak Buang Anak, Ayah di Purwakarta Diciduk Simpan Narkoba

"Ya anggota saya Polsek Galang dilaporkan oleh Aldi Chaniago atas penganiayaan berat dan kasusnya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Kepri," kata dia.

Dalam laporan Nomor STPL/15/2/2020/SPKT-Kepri, Aldi mengatakan, kejadian berlangsung pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelakunya Zurfinal anggota Polsek Galang," ujar Aldi.

Ia melaporkan dengan pasal pasal 351 dan pasal 352 terkait tindak pidana penganiayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI