Suara.com -
Eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno membeberkan alasannya baru bisa memenuhi panggilan sidang kasus korupsi adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan) sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Dalam sidang ini, Rano berkilah alasannya dua kali tak datang dari panggilan jaksa penuntut umum (JPU) KPK karena sibuk dengan kegiatan promosi film Si Doel The Movie.
"Ya, artinya sekarang saya ingin menjelaskan bahwa kemarin saya tidak mangkir, pada dua kali pemanggilan saya sudah izin karena waktu itu saya istilahnya sedang roadshow promo film," kata Rano usai sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).
Rano juga mengklaim telah mengirim surat kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadwalkan ulang pemanggilanya hingga hari ini.
Baca Juga: Rano Karno Klaim Tak Pernah Diberi Ruang Ratu Atut Selama Jadi Wagub Banten
"Jadi, saya membuat surat supaya bisa diundur ke pertengahan Februari ini. Itu yang pertama, karena kemarin kan beritanya mangkir, ini adalah klarifikasi," kata dia.
Sebelumnya, Rano tak hadir dalam persidangan sebanyak 2 kali pada Kamis (30/1/2020) dan Kamis (6/2/2020), untuk diklarifikasi sejumlah kesaksianya yang diduga turut menerima aliran uang panas dari Wawan.
Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012.
Dalam dakwaan itu, eks Wagub Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sevesar Rp 700 juta. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).
Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.
Baca Juga: Buat Kampanye, Rano Karno Akui Terima Bantuan Terdakwa Wawan Rp 7,5 Miliar
Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.