Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat kritikan atas kebijakan mereka yang menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus dugaan korupsi.
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku menerima segala kritikan.
Firli mengklaim berserta pimpinan lainnya telah mengupayakan keterbukaan informasi ihwal penghentian puluhan kasus di KPK yang masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, keterbukaan mengenai penghentian penyelidikan masih jauh kebih baik ketimbang hal itu disembunyikan atau tidak diumumkan.
Baca Juga: Didominasi Suap, 36 Kasus yang Dihentikan KPK adalah Hasil Penyadapan
"Jadi kami apa pun yang disampaikan, kami terima. Kan lebih baik kami terbuka walaupun akhirnya kita dicurigai, walaupun akhirnya kami ditanyain. Tapi yang pasti, kami lima pimpinan KPK dan seluruh orang KPK lebih baik terbuka daripada sembunyi-sembunyi," ujar Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Kendati telah mengumumkan adanya penghentian penyelidikan terhadap 36 kasus, namun diketahui hingga kini KPK belum merinci kasus-kasus terkait apa saja. Firli mengatakan bahwa hal tersebut memang bersifat tertutup.
"Ada hal yang dirahasiakan yang memang dilindungi. Misal contoh, kami tidak menyebut kasusnya apa, kita tidak menyebut siapa yang terlibat, tidak," ujar Firli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, 36 kasus yang resmi dihentikan merupakan penyelidikan yang dilakukan secara tertutup.
"Sebetulnya penyelidikan yang dihentikan semuanya adalah penyelidikan tertutup. Kalau saya baca datanya," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Masih Ada Penyelidikan Kasus Korupsi yang Bakal Dihentikan KPK
Menurutnya, maksud yang disebut penyelidikan tertutup adalah penelusuran kasus yang berasal dari temuan hasil penyadapan. Dia menyebutkan puluhan kasus yang telah dihentikan itu mayoritas merupakan kasus dugaan suap.
Pria yang akrab disapa Alex itu mengatakan, penghentian puluhan kasus itu dilakukan lantaran laporan dugaan suap itu dianggap terjadi peristiwa lama dan minim temuan alat bukti.
"Penyelidikan tertutup yang proses penyelidikannya menggunakan penyadapan. Lama tidak ada percakapan, tidak dapat kami temukan. Ya, sudah kami hentikan (penyelidikan kasus tersebut)," ujar Alex.
Dia mengatakan, penyelidikan sangat mustahil dilakukan lantaran sudah lama tak dikerjakan lagi oleh tim penyelidik.
"(Jadi) Enggak ada apa-apa. Mau diteruskan? Kan enggak mungkin. Apalagi kalau kegiatannya itu sudah terjadi sudah lewat, itu yang sebagian besar kasus ya, seperti itu (36) tahap penyelidikan di hentikan KPK)," kata dia.
Selain itu, Alex juga menjelaskan soal penyelidikan terbuka yang dikerjakan berdasarkan investigasi dan pemanggilan saksi-saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut dan untuk mencocok alat bukti yang ditemukan KPK di lapangan.
"Kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kami hentikan," kata dia.
Namum, Alex tak menampik kasus yang dilakukan lewat proses penyelidikan terbuka bisa saja dihentikan jika dalam prosesnya penyelidik tak bisa menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.