Rano Karno Klaim Tak Pernah Diberi Ruang Ratu Atut Selama Jadi Wagub Banten

Senin, 24 Februari 2020 | 15:46 WIB
Rano Karno Klaim Tak Pernah Diberi Ruang Ratu Atut Selama Jadi Wagub Banten
Mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku jarang dilibatkan untuk turut menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012 oleh Mantan Gubernur Ratu Atut Chosiyah.

Hal itu disampaikan Rano saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan dalam perkara korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun 2012 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2020).

"Tidak ( selalu dilibatkan)," kata Rano di dalam sidang.

Kemudian, Jaksa pun kembali menanyakan kepada Rano, tugas dan fungsi Wakil Gubernur Banten. Rano pun menjawab memberikan masukan setiap adanya kebijakan yang dikeluarkan Ratu Atut. Namun, Rano mengaku tak pernah banyak memberikan masukan ketika menjadi wakil gubernur.

Baca Juga: Disebut Terima Suap, Rano Karno Jadi Saksi Korupsi Wawan

"Ya, seharusnya menjadi memberikan masukan ke Gubernur. Cuma memang realitas yang saya alami, saya tidak terlalu banyak mendapat kesempatan untuk memberikan masukan-masukan," ujar Rano.

JPU kembali mencecar Rano, apakah Ratu Atut ketika menjabat Gubernur lebih dominan dalam menyusun Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Banten.

Menurut Rano, ada tim yang diperintahkan untuk menyusun SKPD tersebut.

"Yang saya pahami pak, untuk anggaran itu sudah ada tim perumus. PAPD lah. itu baru mereka presentasi ke Gubernur, mana-mana saja gitu. seperti itu," katanya.

Rano juga membantah ikut dalam rapat ketika tim perumus melakukan persentasi di hadapan Ratu Atut.

Baca Juga: Sidang Kasus Wawan, Saksi Sebut Rano Karno Terima Uang Rp 1,5 Miliar

"Tidak-tidak," kembali jawab Rano.

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Tipikor Ni Made Sudani pun turut bertanya dengan Rano. Apakah ketika menjabat Wakil Gubernur, banyak melakukan pembangunan di daerah Banten.

Rano pun menyebut banyak pembangunan di Banten.

"Ada pembangunan bu. Banyak," klaimnya.

Hakim Ni Made, melanjutkan apakah Rano mengetahui siapa saja perusahaan yang membantu dalam mengerjakan sejumlah proyek.

"Enggak tahu saya," jawab Rano.

Merasa tidak yakin dengan jawaban Rano, Hakim Ni Made pun kembalai menanyakan apakah tak diajak bicara langsung oleh Ratu Atut ketika itu, dengan adanya rencana pembangunan di Banten.

"Tidak bu, saya tidak pernah. itu yang terjadi," ujar Rano.

Hakim Ni Made pun kembali mempertegas jawaban Rano tersebut. Rano beranggapan bahwa ketika menjabat Wagub Banten, seperti tanpa dapat kewenangan dalam menentukan kebijakan.

"Betul bu (saya nggak tahu). Barang kali saya ingin membuat apa ya. Begitulah nasib Wagub di Provinsi Banten pada waktu itu," ungkap Rano

Untuk diketahui, JPU KPK membacakan dakwaan terhadap Wawan dalam perkara korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tanggerang Selatan tahun 2012.

Dalam dakwaan itu, Eks Wagub Banten Rano Karno disebut ikut menikmati duit korupsi Wawan sebesar Rp 700 juta. Jaksa KPK membacakan sidang tersebut yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (31/10/2019).

Wawan didakwa telah melakukan pencucian uang sejak 2005 hingga 2013 yang nilainya mencapai Rp 579,776 miliar.

Sedangkan dalam perkara korupsi, Wawan diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan Alkes Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 yang merugikan keuangan negara hingga Rp 94,317 miliar dan menguntungkan dirinya sebesar Rp 50,08 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI