Singgung Money Politic, Mahfud MD Sebut dari DPRD Pindah ke Pimpinan Parpol

Senin, 24 Februari 2020 | 15:39 WIB
Singgung Money Politic, Mahfud MD Sebut dari DPRD Pindah ke Pimpinan Parpol
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal politik uang atau money politik di Pilkada. Mahfud mengatakan mulai dari masa kepala daerah dipilih oleh DPRD hingga saat ini dipilih rakyat pun transaksi money politic masih dilakukan sejumlah calon kepala daerah, caleg, hingga pimpinan parpol.

Mahfud mengatakan untuk saat ini money politic bukan menyasar kepada DPRD tetapi ke pimpinan partai. Ia menyebut politik uang itu sebagai mahar calon kepala daerah.

"Ini terus terang saja, begitu. Apa betul? Ya betul, ya betul lah. Wong sudah dimuat di koran begitu," kata Mahfud saat membuka Workshop Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKSI) di Grand Paragon Hotel, Jalan Gajah Mada, Jakarta Barat, Senin (24/2/2020).

"Orang kan bilang itu tidak ada, tetapi yang kalah itu melapor, yang menang tidak, yang kalah melapor saya bayar sekian ke pimpnan partai. Dia terima ini, ini, ini," sambungnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Pengusutan Kasus Jiwasraya Tidak Boleh Diganggu Keluhan Orang

Menurut Mahfud, budaya money politic tidak hanya terjadi saat ini saja, tetapi sudah dilakukan bahkan sejak awal reformasi.

Saat itu DPRD menjadi lembaga legislatif yang sejajar dengan kepala daerah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD memiliki kekuatan bahkan bisa menjatuhkan kepala daerah di tengah jalan. Namun praktik money politic pun muncul.

"Mulai di daerah saya di sana di Yogyakarta, kepala daerah mau pemilihan anggota DPRD 45 orang, 23 orang (diantaranya) dikarantina, dibayar, kamu harus milih ini. Di Jawa Timur juga sama. Di mana-mana terjadi," ujarnya.

Akibat dari maraknya praktik money politic tersebut, fungsi DPRD pun kembali lagi yakni menjadi bagian pemerintah daerah di mana DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memilih calon kepala daerah. Perubahan itu dibuktikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

"Tapi apakah keadaan lebih baik? Tidak," ucapnya.

Baca Juga: Dukung Aksi 212 Berantas Mega Korupsi, Mahfud MD: Supaya Ada Tekanan Publik

Hingga saat ini praktik di balik money politic kata Machfud, masih terjadi pada penyelenggaraan Pilkada. Bukan lagi menyasar DPRD, tetapi kepada pimpinan partai.

"Inilah uji coba politik kita. Kita harus bersabar. Nah kalau sekarang mengalami, ketika DPRD tidak diberi kekuasaan seperti saat orde baru, sangat buruk demokrasinya," tuturnya.

"Ketika diberi kekusaan menjadi kebablasan, ketika diturunkan lagi, buruk lagi. Mari kita sekarang mencari keseimbangan baru," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI