Aldi Ngaku Disiksa dan Diborgol di Pohon karena Utang ke Anggota Polisi

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 24 Februari 2020 | 15:35 WIB
Aldi Ngaku Disiksa dan Diborgol di Pohon karena Utang ke Anggota Polisi
Seorang anggota Polsek Galang, Batam, Kepulauan Riau bernama Zurfinal diduga menganiaya warga bernama Aldi Chaniago. Korban mengalami luka di bagian kelopak mata kiri dan kanan, serta di bagian dahi. [Batamnews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang anggota Polsek Galang, Batam, Kepulauan Riau bernama Zurfinal diduga menganiaya warga bernama Aldi Chaniago. Korban mengalami luka di bagian kelopak mata kiri dan kanan, serta di bagian dahi.

Diduga kasus ini berawal dari utang piutang antara korban dan pelaku. Aldi yang merasa dianiaya melaporkan kasus itu ke Polda Kepri.

Dalam laporan Nomor STPL/15/2/2020/SPKT-Kepri, Aldi mengatakan, kejadian berlangsung pada Sabtu (22/2) akhir pekan lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

"Pelakunya Zurfinal anggota Polsek Galang," ujar Aldi seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (24/2/2020).

Baca Juga: Bocah Tambaksari Babak Belur Diduga Disiksa, Polisi Periksa 6 Saksi

Ia melaporkan Zurfinal atas dugaan melanggar Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Sementara Kapolsek Galang Ajun Komisaris Herman Kelly membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.

"Ya anggota saya Polsek Galang dilaporkan oleh Aldi Chaniago atas penganiayaan berat dan kasusnya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Kepri," kata dia.

Dijemput

Korban dugaan penganiayaan, Aldi Chaniago, dijemput anggota Polsek Galang bernama Zufrinal sebelum dianiaya. Zufrinal bahkan sempat mengikatnya di sebuah pohon.

Baca Juga: Kisah Yusman, Mantan Terpidana Mati yang Ngaku Disiksa Polisi

Dia semula dibawa ke sebuah tempat di Pulau Galang. Di sana Aldi diborgol dan diikat di sebuah pohon. Setelah diikat dengan tangan terborgol, Aldi kemudian dipukuli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI