Suara.com - Seorang anggota Polsek Galang, Batam, Kepulauan Riau bernama Zurfinal diduga menganiaya warga bernama Aldi Chaniago. Korban mengalami luka di bagian kelopak mata kiri dan kanan, serta di bagian dahi.
Diduga kasus ini berawal dari utang piutang antara korban dan pelaku. Aldi yang merasa dianiaya melaporkan kasus itu ke Polda Kepri.
Dalam laporan Nomor STPL/15/2/2020/SPKT-Kepri, Aldi mengatakan, kejadian berlangsung pada Sabtu (22/2) akhir pekan lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelakunya Zurfinal anggota Polsek Galang," ujar Aldi seperti diberitakan Batamnews—jaringan Suara.com, Senin (24/2/2020).
Baca Juga: Bocah Tambaksari Babak Belur Diduga Disiksa, Polisi Periksa 6 Saksi
Ia melaporkan Zurfinal atas dugaan melanggar Pasal 351 dan Pasal 352 KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
Sementara Kapolsek Galang Ajun Komisaris Herman Kelly membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
"Ya anggota saya Polsek Galang dilaporkan oleh Aldi Chaniago atas penganiayaan berat dan kasusnya sudah dilaporkan ke SPKT Polda Kepri," kata dia.
Dijemput
Korban dugaan penganiayaan, Aldi Chaniago, dijemput anggota Polsek Galang bernama Zufrinal sebelum dianiaya. Zufrinal bahkan sempat mengikatnya di sebuah pohon.
Baca Juga: Kisah Yusman, Mantan Terpidana Mati yang Ngaku Disiksa Polisi
Dia semula dibawa ke sebuah tempat di Pulau Galang. Di sana Aldi diborgol dan diikat di sebuah pohon. Setelah diikat dengan tangan terborgol, Aldi kemudian dipukuli.